Advertisement

Kepala BPOM Sebut MBG Lebih dari 4 Jam Masuk Kategori Basi: Kualitas Makanan Menurun

MIMSUM | Kasus dugaan keracunan usai menyantap makanan yang dibagikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah jadi perhatian publik.

Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir, kasus dugaan keracunan terjadi di sejumlah daerah dalam waktu berdekatan.

Publik makin prihatin usai siswa yang menjadi korban insiden keracunan bisa mencapai ratusan orang.

Masalah pengelolaan dapur saat proses memasak, bahan baku makanan, hingga jam pendistribusian pun menjadi perhatian.

BPOM Soroti Waktu Penyajian

Penyebab dugaan keracunan MBG, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) salah satunya dipicu dari waktu penyajian.

Jarak masak yang dilakukan sejak dini hari dan baru disajikan kepada penerima manfaat menjelang siang, membuat potensi makanan terkontaminasi jadi lebih besar.

“Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar kepada awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Senin, 14 September 2026.

Menurutnya, ada batasan sampai 4 jam sebelum makanan tersebut basi saat diterima oleh penerima manfaat.

“SOP yang kami berikan pada satuan pelaksana yang berhubungan dengan itu, bahwa jangan sampai lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam, hitungan kami sudah basi,” lanjutnya.

Kualitas Makanan Menurun

Makanan yang sudah selesai dimasak dan dibiarkan di suhu rumah, bisa menurunkan kualitas dan memunculkan racun.

“Kalau sudah basi, terjadi berbagai macam faktor-faktor dan setelah kita lihat pada saat di lapangan, kita ambil sampel dan sebagainya, memang ada yang mengandung berbagai macam alflatoksin, dan sebagainya. Itu karena proses degradasi dari makanan itu,” terang Taruna.

Lebih lanjut, SOP yang diberikan BPOM berupa cara menyiapkan makanan, penyajian, hingga proses pendistribusian.

Sanksi SPPG yang Tak Jalankan SOP

Dalam kesempatan yang sama, Taruna juga mengungkapkan bahwa perlu adanya pengawasan dan penindakan ketat pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tak memenuhi SOP.

“Jadi, rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada yang disuspen, juga ada yang mungkin ditutup,” tegas Taruna.

Namun, proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Dan itu yang akan melaksanakan tentu adalah BGN, kami cuma merekomendasikan,” tukasnya.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *