Advertisement

Selamatkan Aset Umat, BWI Sergai Bangun Sinergi Lintas Instansi untuk Tuntaskan Persoalan Tanah Wakaf

MIMBARSUMUT | SERGAI – Perlindungan aset umat melalui kepastian hukum tanah wakaf menjadi perhatian Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Untuk mewujudkan hal tersebut, BWI Sergai memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait melalui silaturahmi dan audiensi, Rabu (21/10/2026).

Rangkaian kunjungan tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Serdang Bedagai, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sergai, Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, serta Kantor Kementerian Agama Sergai.

Ketua BWI Sergai, Drs. Zulfikar, menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar membangun komunikasi kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya konkret untuk menata dan menyelesaikan persoalan tanah wakaf yang membutuhkan penanganan bersama.

Ia menjelaskan, salah satu fokus BWI Sergai adalah penyelesaian persoalan tanah wakaf pada masjid, musala, makam, dan madrasah yang dikenal dengan istilah 4M. Selain itu, diperlukan dukungan pemerintah desa dan para nazir wakaf dalam mendata serta memastikan status tanah wakaf yang berada di desa-desa.

“Tanah wakaf merupakan amanah yang harus dijaga. Karena itu, kami ingin memastikan tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial memiliki legalitas yang jelas, termasuk melalui penerbitan sertifikat tanah wakaf,” ujar Zulfikar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap wakaf sebagai instrumen sosial yang memberikan manfaat bagi kepentingan umat. Menurutnya, dukungan masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, dan nazir sangat diperlukan agar pengelolaan tanah wakaf semakin tertib dan terlindungi secara hukum.

Bupati: Persoalan Tanah Wakaf Harus Ditindaklanjuti

Dalam audiensi bersama Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, Pemerintah Kabupaten Sergai menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap langkah BWI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait penataan dan perlindungan aset wakaf.

Bupati menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar persoalan tanah wakaf tidak berhenti pada pendataan, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah nyata yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memberikan dukungan penuh kepada BWI Sergai. Kami berharap koordinasi dengan ATR/BPN, Kejaksaan, Kementerian Agama, serta seluruh pihak terkait dapat terus diperkuat sehingga persoalan tanah wakaf bisa diselesaikan dengan baik,” ungkap H. Darma Wijaya.

Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik itu juga mendorong pembentukan Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi, memperbaiki pendataan, dan mendukung proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.

“Perlu ada langkah bersama yang terarah. Dengan koordinasi yang baik dan dukungan seluruh instansi, kita berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal sehingga aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Dinas Perpustakaan Daerah.

Sementara itu, rombongan BWI Sergai dipimpin Ketua Drs. Zulfikar bersama Wakil Ketua Yunasril, S.H., M.Kn., Sekretaris Yusuf Barus, S.E., M.Si., Bendahara Sugianto, S.Ag., M.M., dan pengurus lainnya.

Siapkan MoU Lima Lembaga

Sebagai tindak lanjut penguatan kerja sama, BWI Sergai merencanakan penandatanganan nota kesepahaman atau *Memorandum of Understanding* (MoU) dalam rangkaian Pengukuhan Pengurus BWI Sergai Periode 2026–2029.

MoU tersebut direncanakan melibatkan lima unsur kelembagaan, yakni BWI Sergai, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, ATR/BPN, Kejaksaan Negeri, dan Kementerian Agama. Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan koordinasi dalam mendukung penataan dan penyelesaian persoalan tanah wakaf.

Usai bertemu Bupati, pengurus BWI Sergai melanjutkan audiensi ke Kantor ATR/BPN Sergai dan diterima langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P.

Rombongan kemudian mengunjungi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Pertemuan tersebut diterima oleh Kasi Intelijen Yoppy Gumala, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah. Kunjungan berikutnya dilaksanakan ke Kantor Kementerian Agama Sergai dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Sergai, Azrul Aswan Sirait, S.Hi., M.M.

Rangkaian audiensi ini menjadi bagian dari upaya BWI Sergai membangun kesamaan langkah dengan para pemangku kepentingan dalam menjaga aset wakaf dan mendorong penyelesaian persoalan yang masih dihadapi.

Zulfikar berharap dukungan seluruh pihak terus menguat, sehingga agenda penataan dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan secara bertahap, tertib, dan sesuai aturan.

Dengan sinergi yang kuat antara BWI, pemerintah daerah, ATR/BPN, Kejaksaan, Kementerian Agama, pemerintah desa, serta masyarakat, tanah wakaf di Kabupaten Serdang Bedagai diharapkan semakin terlindungi dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan umat.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *